Agung Widyantoro Pertanyakan KPU: Kenapa Kampanye 90 Hari Tanpa Persetujuan DPR?


Komisi II DPR RI sakit hati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sepekan sebelumnya menetapkan masa kampanye 90 hari setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Padahal, antara DPR dan KPU belum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait masa kampanye tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyampaikan kekecewaannya lantaran seolah-olah KPU tidak menghargai Komisi II sebagai mitra kerjanya untuk membahas regulasi tahapan pemilu 2024.

Menurutnya, jika agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi II pada tanggal 30 Mei kemarin terlaksana dan didapati masa kampanye maka akan ada kesepakatan secara menyeluruh. Namun, yang terjadi setelah bertemu Presiden Joko Widodo, KPU justru mengumumkan masa kampanye 90 hari tanpa melibatkan Komisi II.

“Tetapi kalau kemudian dalam taaruf itu, disisipkan agenda-agenda kerja yang belum klop dengan hasil pertemuan awal dengan kita. Apalagi setelah ketemu dengan presiden kemudian mendeklarasikan bahwa 90 hari sudah fix untuk dilaksanakan masa kampanye itu, ini justru kami mempertanyakan,” kata Agung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/6).

Agung menyinggung para komisioner KPU dan Bawaslu agar mampu menciptakan iklim yang elok dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga negara dengan tidak mengenyampingkan mitra kerjanya di parlemen.

“Cobalah teman-teman komisioner yang baru ini KPU dan Bawaslu. Kita ciptakan tradisi ketatanegaraan yang elok dipandang kita ini epicentrum pemerintahan Pak, kalau titik-titik pusat pemerintahan ini gejolaknya katakanlah, bergerak sedikit yang gak enak itu di bawahnya itu nggak enak loh,” ucapnya.

“Jadi ini oleh pimpinan saya tanya dulu nih udah seriusannya bener nggak sih masih menganggap sebagai mitra, kalau benar ayo kita bahas ayo kita kemudian lakukan konsinyering, ayo kemudian kita cari langkah-langkah terbaik tadi ,” tutupnya

https://golkarpedia.com/

Komentar